ASPEK HUKUM PELAYANAN KESEHATAN
Subjek hukum kesehatan
• tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, bidang, perawat)
• rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, tempat praktik dokter
• pasien adalah orang sakit yang meminta bantuan penyembuhan kepada sumber daya kesehatan
Perikatan (verbintenis) : hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik
Perjanjian: sepakat para pihak (dua atau lebih) untuk saling mengikatkan diri dalam hubungan hukum. Dalam pasal 1320 kuhp dinyatakan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah:
• kesepakatan
• kecakapan
• objek (tujuan) tertentu
• kausa (sebab)yang halal
Asas kebebasan berkontrak menurut pasal 1338 KUHP adalah perjanjian yang dibuat dengan sah mengikat sebagai UU bagi pembuatnya, tidak dapat diputuskan tanpa persetujuan pihak lain, kecuali cukup alasan dan dijalankan dengan itikad baik
Pemutusan perjanjian
Pasien berhak untuk menghentikan jasa pelayanan kesehatan tanpa alasan apa pun juga. Sedangkan dokter sebaiknya dengan alasan yang masuk akal
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak pasien (pp no.32 -1996) pasal 23:
• Pasien berhak atas ganti rugi akibat terganggunya kesehatan, cacat atau kematian karena kelalain tenaga kesehatan
• Ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hak pasien (uu no.29-2004) pasal 52:
• Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis.
• Meminta pendapat dokter lain.
• Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
• Menolak tindakan medis dan
• Mendapatkan isi rekam medis
Kewajiban pasien (uu no.29 – 2004) pasal 53:
• Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
• Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
• Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
• Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Hak Rumah Sakit:
• Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:
• Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
• Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
• Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
• Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
• Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
• Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
• Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
Kewajiban Rumah Sakit:
• Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
• Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
• Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
• Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
• Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.
• Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
• Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.
• Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.
• Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
• Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
• Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
• Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
• Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
• Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).
BANTU DODY DeNGAN CARA LIKE HALAMAN INI YA. SILAHKAN DIKLIK
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
Hak Dokter
• Hak dokter adalah kekuasaan atau kewenangan dokter untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:
• Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
• Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
• Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
• Hak untuk mengakhiri atau menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.
• Hak atas ‘privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
• Hak memperoleh informasi yang lengkap dari jujur dari pasien atau keluarganya.
• Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
• Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
• Hak mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Kewajiban Dokter (PP NO. 32-1996)
Pasal 21
• Mematuhi Standar profesi tenaga kesehatan
Pasal 22
• Menghormati hak pasien
• Menjaga kerahasiaan pasien
• Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
• Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
• Membuat dan memelihara rekam medis
Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)
Pasal 51
• Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur serta kebutuhan medis pasien;
• Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
• Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
• Melakukan pertolongan darurat;
• Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan ilmu kedokteran
Kewajiban Dokter (“KODEKI”-18 Pasal)
I. Kewajiban Umum (9)
• Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter
• Melakukan profesi menurut ukuran yang tertinggi
• Tidak boleh dipengaruhi untuk keuntungan pribadi
• Tidak bertentangan dengan etik.
• Tiap perbuatan yang melemahkan daya tahan hanya untuk kepentingan penderita
• Berhati-hati menerapkan teknik/pengobatan baru
• Memberi keterangan yang terbukti kebenarannya.
• Mengutamakan kepentingan masyarakat, menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat
• Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat
II. Kewajiban terhadap penderita (5)
• Melindungi hidup mahluk insani
• Tulus Ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
• Memberikan kesempatan kepada penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
• Merahasiakan rahasia penderita
• Wajib melakukan pertolongan darurat.
III. Kewajiban terhadap teman sejawat (2)
• Memperlakukan teman sejawat (TS) sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
• Tidak boleh mengambil alih penderita dari TS tanpa persetujuannya.
IV. Kewajiban thd diri sendiri (2)
• Harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
• Senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur
REKAM MEDIK
Rekam medik merupakan segala macam bentuk rekaman/ catatan riwayat kesehatan pasien.
• diatur di dalam permenkes 749a/89 dan uupk no.29/04
• wajib membuat rekam medik, melanggar dihukum 1 tahun atau denda 50 juta rupiah
• ada kaitannya dengan rahasia kedokteran
• rekam medik milik sarana kesehatan, isi milk pasien
• disimpan minimal 5 tahun, setelah itu terserah sarana kesehatan
• rekam medik berguna untuk prosespembuktian di pengadilan
Manfaat rekam medis (dirjen yanmed sk no. 78 tahun 1991 )
• sumber informasi medis.
• alat komunikasi.
• bukti tertulis (documentary evidence)
• alat untuk analisa dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.
• alat untuk melindungi kepentingan hukum
• untuk penelitian dan pendidikan.
• untuk perencanaan dan pemanfaatan sumber daya.
• untuk keperluan lain yang ada kaitannya dengan rekam medis.
Sejarah perkembangan rekam medis
1) paleolithicum (± 25.000 sm) - ditulis dengan batu
2) egyptian period (± 3.000 sm) - ditulis di kertas papyrus
3) greek period (hipocrates)
4) graeco-roman period
5) byzantine period
6) mohammadian period
7) renaissance period
8) abad 17, abad 18, abad 19
(3-8)digunakan sebagai bukti proses pelayanan dan pengembangan ilmu kedokteran
9) abad 20, berkembang sebagai cabang ilmu rekam medis
10) abad 21, sebagai data base sistem informasi manajemen kesehatan
Kebijakan pelayanan rekam medis
1) sistem penulisan nama
2) sistem pencatatan data pelayanan klinis
3) sistem penomoran rekam medis
4) sistem penyimpanan dokumen rekam medis (drm)
5) sistem retensi dan pemusnahan
6) sistem pelepasan informasi rekam medis
7) sistem pengindeksan
8) sistem pelaporan
9) sistem evaluasi penyelanggaraan rekam medis
Pelaksanaan praktik rekam medik
1) sistem penulisan nama
2) sistem pencatatan data pelayanan klinis
3) sistem penomoran rekam medis
4) sistem penyimpanan dokumen rekam medis (drm)
5) sistem retensi dan pemusnahan
6) sistem pelepasan informasi rekam medis
7) sistem pengindeksan
8) sistem pelaporan
9) sistem evaluasi penyelanggaraan rekam medis
10) pembetulan kesalahan catatan
11) penyimpanan dan lama penyimpanan rekam medis
12) retensi dan pemusnahan
13) kepemilikan dan manfaat
14) pelepasan informasi
15) informed consent
Kewajiban pengadaan rekam medis
Kewajiban pengadaan rekam medis bagi setiap sarana pelayanan kesehatan sudah diberlakukan sejak 1989 melalui permenkes no 749a, termasuk ke dalamnya adalah pengisian rekam medis dengan akurat, lengkap dan tepat waktu. Namun demikian sanksi administratif yang diberlakukan pada Permenkes diubah menjadi sanksi pidana pada UU Praktik Kedokteran. Harapan pembuat UU adalah agar para klinisi menjadi lebih bertanggungjawab dalam mengisi rekam medis.
Dokter yang merawat pasien bertanggungjawab atas kelengkapan dan keakurasian pengisian rekam medis. Di dalam praktik memang dapat saja pengisian rekam medis dilakukan oleh tenaga kesehatan
lain (perawat, asisten, residen, co-ass), namun dokter yang merawat pasienlah yang memikul tanggungjawabnya. Perlu diingat bahwa kelengkapan dan keakuratan isi rekam medis sangat bermanfaat, baik bagi perawatan dan pengobatan pasien, bukti hukum bagi rumah sakit dan dokter, maupun bagi kepentingan penelitian medis dan administratif.
Petugas rekam medis atau profesional manajemen informasi kesehatan wajib berupaya untuk memastikan bahwa pendokumentasian dilakukan dengan baik, pengkodean dilakukan dengan benar, menyampaikan informasi kesehatan hanya dengan prosedur yang sah, mengolah data rekam medis dengan baik, memanfaatkan data rekam medis untuk kepentingan pengendalian mutu layanan kesehatan, dan menyadari bahwa komputerisasi rekam medis sangat membantu segala upaya pengelolaan tetapi memiliki dampak lebih terbuka sehingga aspek kerahasiaan menjadi tertantang.
Dokumentasi yang dianggap tidak dapat diterima adalah melakukan pencatatan mundur dan pengubahan catatan disesuaikan dengan hasil layanan yang terjadi. Fraud dan abuse di bidang pendokumentasian dan pengkodean harus bisa dicegah, seperti mengkode sedemikian rupa agar pembayaran menjadi lebih besar, misrepresentasi atau untuk tujuan menghindari konflik.
Tanggung jawab tenaga kesehatan thd rekam medik
1) melengkapi data pasien yang dirawatnya meliputi
– identitas dirinya
– hasil anamnesa,
– hasil pemeriksaan fisik,
– hasil pemeriksaan panunjang,
– diagnosis,
– pengobatan dan tindakan
– sebab kematian
– laporan operasi,
– laporan anaestesi,
– laporan persalinan,
– laporan bayi lahir,
2) merahasiakan isi dokumen rekam medis (drm)
3) penandatanganan dan penulisan nama secara jelas
4) melaksanakan informed consent
5) dilarang melakukan penghapusan pencatatan rekam medis
Tanggung jawab tenaga non medis
1) membantu penyelenggaraan pelayanan rekam medis yang berhubungan dengan
– kegiatan farmasi
– pelayanan keuangan
– sumber daya manusia
– peralatan medis
– peralatan non medis
Tanggung jawab perekam medik
1) pencatatan identitas pasien
2) pencatatan register pelayanan rekam medis
3) penyediaan drm baru atau lama
4) evaluasi konsistensi dan penelitian kelengkapan isi drm
5) pemberian kode penyakit dan operasi
6) pengindeksan penyakit, operasi dan kematian
7) penyimpanan dan penjagaaan atas kerahasiaan isi drm
8) meretensi drm
9) pembuatan abstrak rekam medis
10) pengabadian drm tertentu
11) pembuatan laporan/ informasi data rekam medis
12) analisis data rekam medis
Tanggung jawab sarana kesehatan
1) menetapkan pimpinan unit pelayanan rekam medis
2) membina serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perrekam medis
3) membuat dan menyelenggarakan rekam medis
4) menyimpan drm sedikitnya 5 th setelah pasien berobat terakhir
5) melakukan pemusnahan dan pengabadian drm tertentu
6) kehilangan, kerusakan, pemalsuan dan penggunaan oleh yang tak berhak
INFORMED CONSENT
Informasi:
• diberikan oleh dokter kepada pasien baik diminta atau tanpa diminta oleh pasien
• seluruh informasi harus diberikan (mulai dari diagnosa sampai dengan terapi dan alternatif terapi, termasuk resiko, kecuali dipandang membahayakan kesehatan jiwa pasien
• informasi dapat diberikan kepada keluarga setelah mendapatkann persetujuan dari pasien
• anak umur 14 tahun dipandang boleh menerima informasi
• kalau diperlukan informasi dapat diberikan secara tertulis
Persetujuan tindakan medik:
• persetujuan diberikan oleh pasien, setelah pasien mendapatkan informasi (informed consent)
• tanpa persetujuan tindakan operasi adalah penganiayaan
• tanpa informasi melanggar hak pasien untuk menentukan diri sendiri
Perlunya informed consent
• Tindakan medik penuh ketidak pastian (uncertainty) dan hasilnyapun tidak dapat diperhitungkan secara matematik.
• Hampir semua tindakan medik memiliki risiko.
• Tindakan medik tertentu bahkan punya akibat ikutan yang tak menyenangkan pasien.
• Semua risiko (jika benar-benar terjadi) atau semua akibat ikutan yang tak menyenangkan itu akan dirasakan sendiri oleh pasien, bukan oleh orang lain.
• Risiko maupun akibat ikutan tersebut biasanya sulit atau bahkan mustahil untuk dapat dipulihkan lagi.
• Munculnya pola hidup konsumerisme yang mengandalkan pada prinsip “He who pays the piper calls the tune” (siapa membayar pengamen suling, dialah yang menentukan lagunya).
Permenkes no. 585 menyatakan bahwa dalam keadaan emergensi tidak diperlukan informed consent.
SUMBER DAN DASAR HUKUM KESEHATAN
I. Dunia Kesehatan
Sumpah Hippocrates (460-377 S.M.)
II. Internasional
1) Deklarasi Jenewa/ World Medical Association (WMA) (1948).
2) Declaration of Human Rights PBB (1968)
3) International Code of Medical Ethics/ WMA (1949, 1968)
4) Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
5) Deklarasi Helsinki dari WMA
III. Dalam Negeri
UUPK NO 29/2004 PASAL 46,
ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rekam medis” adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
ayat (2)
Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apa pun. perubahan catatan atau kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan.
ayat (3)
Yang dimaksud dengan “petugas” adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number).
PERMENKES 749A TAHUN 1989
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan
HUFFMAN EK, 1992
Rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan diagnosis & pengobatan serta merekam hasilnya
UU KESEHATAN NO. 23 / 1992 PASAL 53
1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
3) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
UU NO 23/1992 PASAL 53 AYAT (2)
1) Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2) Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah
a) hak informasi,
b) hak untuk memberikan persetujuan,
c) hak atas rahasia kedokteran dan
d) hak atas pendapat kedua (second opinion)
UU NO 23/1992 PASAL 54
1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh majelis disiplin tenaga kesehatan
3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas. fungsi dan tata kerja majelis disiplin tenaga kesehatan ditetapkan dengan keputusan presiden.
UU 29/2004 – PRAKTIK KEDOKTERAN PASAL 45 : PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS
1) setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
2) persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
3) penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup :
a) diagnosis dan tata cara tindakan medis;
b) tujuan tindakan medis yang dilakukan;
c) alternatif tindakan lain dan risikonya;
d) risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
e) prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
4) persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
5) setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
6) ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri.
UU 29/2004 – PRAKTIK KEDOTERAN PASAL 46 : REKAM MEDIS
1) setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
2) rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
3) setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
4) dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
5) rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
6) ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 / 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN
1) Pasal 21 setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi tenaga kesehatan
2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri.
3) Pasal 4 tenaga kesehatan hanya dapat melaksanakan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki izin dari menteri. dikecualikan dari pemilikan izin sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat
PERATURAN PEMERINTAH NO 10 TAHUN 1966 TENTANG WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN
pasal 1 :
yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran
pasal 2 :
pengetahuan tersebut pasal 1 harus dirahasiakan oleh orang-orang yang tersebut dalam pasal 3 : kecuali apabila suatu peraturan lain yang sederajat atau lebih tinggi daripada peraturan pemerintah ini menentukan lain
pasal 3 :
yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah :
a) tenaga kesehatan menurut pasal 2 undang-undang tentang kesehatan (lembaran negara tahun 1963 no. 78).
b) mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
PERMENKES NO. 749A TAHUN 1989 TENTANG REKAM MEDIS/MEDICALRECORDS
1) pasal 1: Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien Berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta
2) pasal 2: setiap sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat nginap wajib membuat rekam medis
3) pasal 3: rekam medis sebagaimana dimaksud pasal 2 dibuat oleh dokter dan atau tenaga kesehatan lain yang memberi pelayanan langsung kepada pasien
4) pasal 4: rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan
5) pasal 5: setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama dan tandatangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. hal ini dimaksudkan untuk pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang bersangkutan, sehingga bila akan dilakukan evaluasi pelayanan tampak jelas siapa yang bertanggungjawab
6) pasal 6: pembetulan kesalahan catatan dilakukan pada tulisan yang salah dan diberi paraf oleh petugas yang bersangkutan. penghapusan tulisan dengan cara apapun tidak diperbolehkan
7) pasal 7: lama penyimpanan rekam medis sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. lama penyimpanan rekam medis yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat khusus dapat ditetapkan tersendiri.
8) pasal 8: setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 7 dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan.
9) pasal 9: rekam medis harus disimpan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
10) pasal 10: berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan. isi rekam medis milik pasien.
11) pasal 11: rekam medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya.
12) pasal 12: pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien. pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13) pasal 13: pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas: hilangnya, rusaknya, atau pemalsuan rekam medis dan penggunaan oleh orang/badan yang tidak berhak.
14) pasal 14: rekam medis dapat dipakai sebagai:
a) dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien,
b) bahan pembuktian dalam perkara hukum,
c) bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan,
d) dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan,
e) bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar